Kedudukan Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan :
- Kedudukan :
- Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati melalui Sekrataris Daerah. - Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
- Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
- Tugas Pokok :
Badan Keuangan Daerah merupakan penyelenggara urusan
pemerintahan bidang Keuangan yang meliputi pendataan dan
penetapan pembukuan dan penagihan serta tugas perbantuan
yang diberikan kepada Kabupaten - Fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan
teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas
dukungan teknis, serta pembinaaan teknis penyelenggaraan
fungsi penunjang pendataan dan penetapan; - Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan
teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas
dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan
fungsi penunjang pembukuan dan penagihan; - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan