
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah Kabupaten Pacitan sebagai berikut :
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri atas PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Parkir, PBJT Kesenian dan Hiburan dengan tarif 10% (khusus untuk tarif PBJT Kesenian dan Hiburan pada Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa adalah 40%);
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan tarif 0,075% s/d 0,2% dari NJOP;
- Pajak Reklame dengan tarif 15%;
- Pajak Air Tanah dengan tarif 20%;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan tarif 20%;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif 5%;
- Pajak Sarang Burung Walet dengan tarif 10%;
Ayo Bayar Pajak Daerah, Pajak Daerah untuk Pembangunan Kabupaten Pacitan.