BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan diatur dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, dalam melaksanakan tugas Kepala Badan Keuangan Daerah dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 5 (lima) Bidang, UPT Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Demikian juga Sekretariat dan Bidang terdiri dari beberapa Sub Bagian dan beberapa Sub Bidang.
Adapun Sekretariat dan Bidang terdiri dari :
Sekretariat
Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
- Sub Bagian Umum, dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.
Bidang Pajak Daerah
Bidang Pajak Daerah terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang yaitu :
- Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran:
- Sub Bidang Penetapan; dan
- Sub Bidang Penagihan.
Bidang Pendapatan
Bidang Pendapatan terdiri dari 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
- Sub Bidang Pembukuan; dan
- Sub Bidang Pengembangan dan Pengendalian
Bidang Anggaran
Bidang Anggaran terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang yaitu :
- Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
- Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan
- Sub Bidang Pembiayaan dan Evaluasi Anggaran.
Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan
Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang yaitu:
- Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan;
- Sub Bidang Perbendeharaan Daerah; dan
- Sub Bidang Kas Daerah.
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri dari 3 (tiga) Sub Bidang yaitu:
- Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan;
- Sub Bidang Pengamanan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan; dan
- Sub Bidang Penatausahaan.
Kelompok Jabatan Fungsional